Isnin, 23 Disember 2013

Syarat Wajib Shalat Jum’at

Syarat wajib shalat Jum’at adalah :
  1. Islam,
  2. Baligh,
  3. Berakal,
  4. Laki-laki,
  5. Sehat,
  6. Menetap (muqim). 
 Bagi seorang perempuan tidak wajib melakukan shalat Jum’at, tapi bila ia melakukannya, maka shalat Jum’at yang dilakukannya dapat menggugurkan atau mengganti shalat Dhuhur. 
Sedangkan bagi musafir boleh mengganti shalat Jum’at dengan shalat Dhuhur dengan syarat:
  1. Berangkat sebelum terbitnya fajar shodiq,
  2. Bepergian bukan untuk maksiat,
  3. Mencapai jarak diperbolehkannya mengqashar shalat,
Syarat sah melakukan shalat Jum’at adalah :
  1. Dilaksanakan pada waktu Dhuhur, dua raka’at shalat Jum’at beserta dua khutbahnya harus dilakukan pada waktu Dhuhur, jika ragu atau waktunya sempit, maka wajib mengerjakan shalat Dhuhur.
  2. Dilaksanakan di Darul Iqomah, Darul Iqomah adalah sekelompok bangunan yang menjadi tempat tinggal orang yang melakukan shalat Jum’at.
  3. Hanya ada satu kali pelaksanaan shalat Jum’at dalam satu dusun, bila di satu dusun terdapat lebih dari satu pelaksanaan, maka yang sah adalah yang lebih dulu melakukan takbiratlul ihram, dan apabila bersamaan, maka semuanya tidak sah.
  4. Dilaksanakan dengan berjama’ah, kewajiban berjama’ah disini hanyalah pada raka’at pertama saja.
  5. Didahului dua khutbah
  6. Dilaksanakan oleh empat puluh orang dengan kriteria:
  • Mukallaf,
  • Laki-laki,
  • Muqim mustawthin,
Bila salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka wajib mengganti dengan shalat Dhuhur.

1 ulasan: